A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
B. WEWENANG
Unit Produksi yang ada di SMK YPB Purwakarta diantaranya adalah sebagai berikut :
• Teknik Mekanik Otomotif memiliki UP
a. Pencucian Kendaraan Bermotor (Sepeda Motor,Mobil dll)
b. Tune Up
• Teknik Pemesinan
a. Pengelasan
b. Pembubutan
• Teknik Instalasi Tenaga Listrik
a. Penerimaan pemangan Instalasi Rumah tinggal.
b. Servis motor/Dinamo lisitrik dan melilit motor/dynamo
c. Servis peralatan listrik rumah tangga.
• Teknik Komputer dan Jaringan
a. Warung Internet
b. Jasa Penjualan Komputer
c. Jasa Reparasi Komputer
d. Jasa Pelatihan/Kursus Komputer
URUSAN TATA USAHA
A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Mengkoordinir pengelolaan keuangan sekolah
2. Mengurus kebutuhan fasilitas tata usaha sekolah
3. Mengatur pengurusan kepegawaian
4. Membina dan mengembangkan karier tenaga tata usaha sekolah
5. Mengurus kebutuhan fasilitas tata usaha
6. Menyiapkan dan manyajikan data statistik sekolah
7. Mengatur pelaksanaan kesekretariatan dan kerumahtanggaan
8. Mengatur administrasi hasil proses kegiatan belajar mengajar
9. Membantu kepala sekolah untuk mengembangkan sistem informasi sekolah
10. Mengatur administrasi kesiswaan dan beasiswa
11. Membantu pelaksanaan program K7
12. Membantu kepala sekolah dalam penyusunan RAPBS dan RIPS
WAKASEKBID HUMAS/HUBIN
A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Menyusun program kerja sama dengan DU/DI dan Instansi terkait
2. Menjalin kerja sama dengan DU/DI dan Instansi terkait
3. Melaksanakan Kegiatan Praktik kerja Industri ( Prakerin )
4. Mempromosikan potensi sekolah
5. Pendataan penulurusan lulusan
6. Penyaluran lulusan melalui Bursa Kerja Khusus
B. WEWENANG
1. Menyususn program dan melakukan kegiatan promosi, komunikasi dan kerja sama dengan DU / DI dan Instansi terkait
2. Melaksanakan kegiatan Prakerin
3. menyalurkan lulusan melalui BKK
WAKASEBID. KESISWAAN
A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Menyusun dan Melaksanakan kegiatan Promosi Sekolah
2. Menyusun Rencana Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
3. Melaksanakan Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
4. Merencanakan dan Melaksanakan kegiatan MOPD dan Mata Cakap
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler / pengembangan diri
6. Mengkoordinasikan pelaksanaan disiplin siswa
7. Melaksanakan kegiatan wisuda siswa tingkat XII
8. Menyusun program kegiatan kesiswaan
9. Mengkoordinasi pelaksanaan pedampingan siswa *
10. Memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan siswa *
11. Menegakan disiplin tata tertib siswa
12. Mengkoordinasi program BP/BK
13. Pembinaan /pengembangan kepribadian siswa
14. Pembinaan OSIS
15. Mengelola administrasi kegiatan siswa
16. Memperhatikan , memelihara, menjaga suasana sekolah (keamanan, kebersihan, kerapihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan dan kenyamanan )
17. Menyampaikan Laporan Tertulis tentang seluruh kegiatan kesiswaan kepada Kepala sekolah
B. WEWENANG
1. Menyelenggarakan PSB
2. Penanganan ketertiban Siswa
3. Menyelenggarakan BP/BK
WAKASEKBID.SAPRAS
A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Bersama Pengurus Menyusun Program Sarana dan Prasarana.
2. Melakukan koordinasi dengan Komite Sekolah dan warga sekolah
3. Memberi pengarahan tentang tugas pengurus/Staf Sarana dan Prasarana
4. Menyusun Master Plan, Lay Out, RAB dan Kelompok kerja
5. Mengawasi pelaksanaan tugas dari masing-masing pengurus / Staf Sarana dan Prasarana dan Menerima laporan dari Pengurus/Staf Sarana
6. Mengelola pembiayaan alat – alat pembelajaran
7. Memonitor dan mengevaluasi pendayagunaan Sarana dan Prasarana
8. Mengindentifikasi spesifikasi Sarana dan Prasarana
9. Mengelola administrasi Sarana dan Prasarana
10. Mengembangkan kegiatan Program Sarana dan Prasarana
11. Menyusun laporan pelaksanaan urusan Sarana dan Prasaran secara berkala
12. Melaporkan kegiatan Sarana dan Prasarana kepada Kepala Sekolah
B. WEWENANG
1. Mendata kebutuhan fasilitas pembelajaran
2. Mengatur pembagian tugas pengurus dan anggota
3. Melengkapi fasilitas pembelajaran
Staff1 wks sapras.
1. Membantu WKS. Sapras dalam berbagai aktifitas
pembangunan dan pemeliharaan lingkungan sekolah.
2. Mengawasi dan memberikan laporan lisan maupun
tertulis tentang jalannya pembangunan.
Staff 2
1. Membantu WKS. Sapras dalam hal masalah
administrasi
WAKASEKBID. KURIKULUM
A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Mengkoordinasikan penyusunan Kurikulum SMK YPB PURWAKARTA
2. Menjabarkan Kurikulum menjadi program operasional mata pelajaran di sekolah melalui analisis kurikulum, sinkronisasi dan menetapkan kurikulum validasi
3. Menetapkan program pembelajaran
4. Membuat jadwal kegiatan.
5. Menyusun pembagian tugas mengajar.
6. Menyusun kalender pendidikan dan jadwal pelajaran.
7. Mengkoordinir pembuat bahan ajar.
8. Mengkoordinasi pelaksanaa Evaluasi Hasil Belajar dan Analisis Hasil Evaluasi Belajar
9. Melaksanakan pengayaan untuk mata pelajaran yang di Ujian Nasionalkan
10. Mengelola administrasi Guru dan Wali Kelas
11. Bersama Wakasek Kesiswaan melaksanakan kegiatan Penerimaaan Siswa Baru
12. Mengkoordinasikan pengelolaan perpustakaan
13. Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
B. WEWENANG
1. Menyelenggarakan proses kegiatan pembelajaran
Staff1 wks Kurikulum.
1. Membantu WKS. Kurikulum dalam berbagai aktifitas
Kegiatan Pembelajaran dan Evaluasi Pembelajaran.
2. Mengawasi dan memberikan laporan lisan maupun
tertulis tentang jalannya KBM.
Staff 2
1. Membantu WKS. Kurikulum dalam hal masalah
administrasi
WAKASEKBID. UNIT MANAJEMEN MUTU
A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Menetapkan proses dan tahapan kerja yang diperlukan untuk melaksanakan, mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen mutu secara berkesinambungan sesuai dengan sistem manajemen mutu SMK YPB PURWAKARTA
2. Melaporkan kepada Kepala Sekolah tentang kinerja sistem manajemen mutu dan keperluannya untuk perbaikan sesuai dengan Standar Sistem Manajemen mutu di setiap Unit Kerja SMK YPB PURWAKARTA
3. Melakukan sosialisasi dan koordinasi tentang persyaratan pelanggan secara internal kepada semua warga SMK YPB PURWAKARTA dan eksternal jika diperlukan tentang Standar Mutu SMK YPB PURWAKARTA
4. Tanggung jawab wakil manajemen dapat mencakup sebagai penghubung dengan pihak luar dalam masalah yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu.
PROFIL KOMITE SEKOLAH
A. Pengertian dan Kedudukan Komite Sekolah
Komite Sekolah merupakan suatu badan atau lembaga non politis dan non profit, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholders pendidikan di tingkat sekolah sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan
B. Dasar Hukum Pembentukan Komite Sekolah
• Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
• Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
• Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom.
• Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Nomor 420/Kep.2556-Disdik/2001 Tanggal 15 Juli 2001 tentang Penerapan MBS di Jawa Barat.
• Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
• Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 599/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Direktorar Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
C. Tugas Komite Sekolah
1. Menyelenggarakan rapat-rapat Komite sesuai dengan program yang ditetapkan.
2. Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi.
3. Bersama-sama sekolah menyusun standar pelayanan pembelajaran di sekolah.
4. Bersama-sama sekolah menyusun rencana stratejik pengembangan sekolah.
5. Bersama-sama sekolah menyusun dan menetapkan rencana program sekolah tahunan termasuk RAPBS.
6. Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan berupa uang honorarium yang diperoleh dari masyarakat kepada Kepala Sekolah, tenaga guru dan tenaga administrasi sekolah.
7. Bersama-sama sekolah mengembangkan potensi kea rah prestasi unggulan, baik bersifat akademis (nilai tes harian, cawu/tahunan dan NEM), maupun yang bersifat non akademis (keagamaan , olah raga, seni dan atau keterampilan yang ada di sekolah, serta pertanian, kerajinan tangan dengan teknologi sederhana).
8. Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah.
9. Mengelola kontribusi masyarakat berupa uang yang diberikan kepada sekolah.
10. Mengelola konstribusi masyarakat yang berupa non material (tenga, pikiran) yang diberikan kepada sekolah.
11. Mengevaluasi program sekolah secara profesional sesuai dengan kesepakatan dengan pihak sekolah, meliputi : pengawasan penggunaan sarana dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan secara berkala dan berkesinambungan.
12. Mengidentifikasi berbagai permasalahan dan memecahkannya bersama-sama dengan pihak sekolah.
13. memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan secara standar nasional maupun local.
14. Memberikan motivasi dan pengharagaan (baik berupa materi maupun non materi) kepada tenaga kependidikan atau kepada seseorang yang berjasa kepada sekolah secara profesional sesuai dengan kaidah profesional guru atau tenaga administrasi sekolah.
15. Memberikan otonomi secara profesional kepada guru mata pelajaran dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikannya sesuai dengan kaidah dan kompetensi guru.
16. Membangun jaringan kerjasama dengan pihak luar sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan.
17. Memantau kualitas proses pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah.
18. Mengkaji laporan pertanggumgjawaban pelaksanaan program yang dikonsultasikan oleh kepala sekolah.
19. Menyampaikan usul atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuik meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
C. Wewenang Komite Sekolah
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite.
2. Bersama sama sekolah menetapkan rencana stratejik pemgembangan sekolah.
3. Bersama sama sekolah menetapkan standar pelayanan sekolah.
4. Bersama sama sekolah membahas bentuk kesejahteraan personil sekolah.
5. Bersama sama sekolah menetapkan RAPBS.
6. Mengkaji pertanggungjawaban program sekolah.
7. Mengkaji dan menilai kinerja sekolah.
8. Mendorong sekolah untuk melakukan internal monitoring (school self assessment)dan melaporkan hasil-hasilnya untuk dibahas dalam forum Komite Sekolah.
9. Merekomendasikan kepala sekolah atau guru yang berprestasi dan memenuhi persyarat an profesionalisme serta administratif secara normative sesuia dengan landasan hokum untuk promosi dan diajukan kepad pihak berwenang, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten
10. Menerima Kepala Sekolah dan guru yang dipromosikan oleh sekolah lain sesuai dengan persyaratan profesionalisme serta administratif secara normative sesuai dengan lanadasan hukum untuk promosi dan ditunjuk oleh pihak berwenang, dalam hal ini Kepala Daerah melalui argumentasi dan rasional yang disepakati Komite Sekolah.
11. Merekomendasikan kepala sekolah atau guru yang melanggar etika profesionalisme serta administrative secara normatif sesuaio dengan landasan
12. hukum yang berlaku dan diajukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Kepala Dinas Kota atau Kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar